Liputan6.com, Jakarta - Sidang Umum Inteprol ke-85 di Bali telah selesai. Namun, masih ada sejumlah masalah yang belum terselesaikan dalam sidang yang digelar pada 7-11 November 2016. Satu di antaranya yaitu masih ada sejumlah negara yang mengabaikan red notice.
Red notice adalah permintaan mencari dan menangkap buronan internasional untuk diekstradisi.
Baca Juga
"Indonesia kemarin menginterupsi adanya beberapa negara yang mengabaikan red notice," kata Sekretaris National Central Berau Interpol Indonesia, Brigjen Polisi Naufal Yahya di Bali, Jumat (11/11/2016).
Advertisement
Menurut dia, Polri menyesalkan sikap acuh sejumlah negara terhadap red notice. Ia mencontohkan, salah satu negara yang kerap mengabaikan red notice yakni Singapura.
"Seperti Singapura. Padahal, kami selama ini selalu taat dengan red notice apabila paspornya di-hide dan segala macam. Apabila kami menangkap di area kami tentunya akan kami serahkan ke negara asalnya," terang Naufal.
Oleh karena itu, sambung dia, Polri terus mendesak Interpol untuk segera memberikan sanksi kepada negara yang tidak responsif menanggapi red notice. Namun, soal sanksi ini belum diputuskan Interpol.
"Makanya kemarin minta keputusan supaya red notice ini diberlakukan, diberikan satu sanksi kalau tidak memberlakukan," tandas Naufal.