Liputan6.com, Jakarta - Gelar perkara dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok baru memasuki tahap awal. Kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna menyebut, pihaknya bersama polisi dan pelapor masih dalam proses pemaparan.
"Pertama tadi dibuka Kabareskrim sebagai pimpinan, kedua menyampaikan tata tertib, ketiga mekanismenya. Setelah itu dimulai dengan pemaparan oleh penyelidik," ujar Sirra di Mabes Polri, Selasa (15/11/2016).
Baca Juga
Dalam pemaparan kasus oleh penyelidik, baru sampai tahap menjelaskan duduk perkara. Mulai dari saksi, barang bukti, dan pemeriksaan apa saja yang telah dilakukan penyelidik.
Advertisement
"Soal jumlah saksi, berapa jumlah ahli, terus berapa jumlah barbuk (barang bukti) yang diperiksa, nah itu. Baru sampai fase ini," terang Sirra.
Gelar perkara ini ditunda untuk istirahat siang. Pelapor, saksi ahli, kuasa hukum Ahok, dan penyelidik tengah istirahat.
Dalam pemaparan barang bukti, Sirra menyebut video yang diduga berisi perkataan yang menistakan agama itu dipertontonkan pada semua yang hadir.
"Nah dalam pemaparan yang lebih teknis lagi, soal barang bukti. Misalnya bukti video, ahli forensik digital yang menjelaskan soal keaslian konten. Video sudah diputar," kata dia.
Sirra memprediksi gelar perkara kasus Ahok ini bakal berlangsung hingga malam hari. Sebab, belum ada tanggapan dari saksi-saksi yang hadir.
"Masih panjang ini, mudah-mudahan selesai malam ini," ucap Sirra.