Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak berhenti menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012. Namun, melihat besarnya kerugian negara dan kerumitan, KPK merasa tak bisa menyelesaikan kasus tersebut tahun ini.
"Ini intensif setelah zaman kami ini. Ini masih perlu waktu. Saya pastikan e-KTP tidak bisa selesai tahun ini," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief di Jakarta, Kamis (17/11/2016).
Meski begitu, Laode berjanji pihaknya akan menjerat pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Dia menegaskan, KPK akan memeriksa seluruh pihak yang dianggap mengetahui proyek tersebut.
Advertisement
"Semua orang yang dianggap penyidik mengetahui dari proses sampai eksekusi pasti akan dimintai keterangan oleh KPK," ucap Laode.
KPK telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri. Keduanya, yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
KPK telah mendalami kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 ini pada tingkat penyidikan hingga dua tahun lebih. Baik Irman maupun Sugiharto, dalam sengkarut proyek senilai Rp 6 triliun itu diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara sampai Rp 2 triliun.