Buni Yani Diperiksa, Pendukung Baca Doa di Polda Metro Jaya

Buni akan diperiksa terkait video pidato Ahok di Kepualauan Seribu yang memuat kalimat Al Maidah.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 18 Nov 2016, 14:10 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2016, 14:10 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Buni Yani, pengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok soal Surat Al Maidah ayat 51 menjalani pemeriksaan. Buni diperiksa penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam kapasitasnya sebagai saksi pelapor.

Beberapa saat setelah Buni masuk ke ruang penyidik, sejumlah pendukungnya berdatangan. Mereka terlihat mengenakan kaos putih dengan tulisan 'Melawan Kriminalisasi #SaveBuniYani'. Mereka juga membentangkan spanduk dukungan dengan menyertakan foto Buni Yani.

Para pendukung juga membacakan doa untuk Buni Yani di depan kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Mereka berharap Buni Yani memperoleh keadilan.

"Kami datang untuk memberikan dukungan penuh kepada Buni Yani. Ini memberikan dukungan moril saja kepada Pak Buni," ujar salah satu pendukung Buni Yani, Kang Suhe, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/11/2016).

Pendukung lainnya, Satrio, mengaku relawan ini berasal dari organisasi bernama Pemuda Al Azhar.

"Mas Buni juga dulu aktivis di Masjid Agung Al Azhar. Mudah-mudahan ini mendapatkan keadilan dan keadilan dapat ditegakkan," ucap Satrio.

Sebelumnya, sejumlah relawan Ahok yang tergabung dalam Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) melaporkan Buni Yani, terkait dugaan pelanggaran UU ITE. Buni Yani dituding memotong video pidato Ahok yang dapat memicu keresahan masyarakat.

Tak hanya itu, Kotak Adja juga menuding Buni Yani sebagai pendukung kandidat lain di Pilkada DKI 2017. Pengunggahan video Ahok itu dianggap sebagai bentuk kampanye hitam.

Tak terima dengan tudingan itu, Buni Yani melaporkan balik Kotak Adja. Didampingi tim pengacara dari Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI), Buni Yani melaporkan Kotak Adja atas tudingan pencemaran nama baik.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya