Menpan-RB Siapkan Aturan Pelayanan Publik Buka Sabtu-Minggu

Targetnya, semua kebutuhan publik harus terlayani maksimal, sehingga tidak ada lagi gangguan masalah karena hari libur dan tidak jam kerja.

oleh Liputan6 diperbarui 18 Nov 2016, 15:11 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2016, 15:11 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur berencana membuat aturan pada hari Sabtu dan Minggu sejumlah pelayanan publik harus buka, dengan cara mengatur jadwal libur aparatur negara.

"Seorang aparatur yang bertugas Sabtu atau Minggu bisa diubah liburnya hari Senin, artinya pelayanan publik tetap buka meski hari libur," kata Asman, saat mengunjungi pelayanan publik di Gapura Surya Nusantara, Tanjung Perak, Surabaya, Jumat (18/11/2016).

Ia mengatakan aturannya akan segera dibuat dan diajukan agar mempunyai kekuatan dan dasar hukum, sebab pelayanan publik memang pada hakikatnya tidak boleh berhenti.

"Sekarang saja sudah banyak bank yang buka Sabtu-Minggu. Nah nanti mungkin saya akan coba dari segi aturan pegawai negeri tidak boleh berhenti khususnya yang bertugas di bidang pelayanan publik, artinya Sabtu dan Minggu harus jalan," kata dia.

Targetnya, kata Asman, semua kebutuhan publik harus terlayani secara maksimal, sehingga tidak ada lagi gangguan masalah karena dengan alasan hari libur dan tidak jam kerja.

Asman mengatakan, penanganan pelayanan publik saat ini tidak harus bertemu dengan orang, sebab bisa menggunakan teknologi yang berkembang, seperti jaringan atau daring internet.

"Dengan teknologi terkini saya yakin nanti tidak perlu lagi ketemu orang, tinggal pencet dari rumah dan tidak perlu datang ke kantor," ucap dia, seperti dikutip dari Antara.

Asman mengaku penerapan aturan tersebut juga akan dibarengi dengan penggajian yang benar, dan orang yang malas gajinya akan berbeda dengan yang rajin.

"Ke depan kami harapkan tunjangan kinerja itu betul-betul bisa diterapkan. Jadi orang yang malas dan yang rajin akan beda tunjangannya," ucap dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya