Dua Penyuap AKBP Brotoseno Resmi Ditahan

Keduanya yang berprofesi sebagai pengacara ditahan di Rumah Tahanan Markas Komando Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 18 Nov 2016, 23:17 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2016, 23:17 WIB

Liputan6.com, Jakarta HR, pemberi suap dan LN, perantara penyuapan terhadap AKBP Brotoseno dan Kompol D resmi ditahan per hari ini, Jumat. Keduanya yang berprofesi sebagai pengacara ditahan di Rumah Tahanan Markas Komando Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

‎"Dua orang sipil yakni HR (pengacara) dan LN (perantara) sudah ditahan untuk 20 hari ke depan di Mako Brimob," ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jumat, (18/11/2016).

Keduanya diduga menyuap AKBP Brotoseno dan Kompol D dengan uang senilai Rp 1,9 miliar untuk pengamanan perkara dugaan korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.

Sedangkan AKBP Brotoseno ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan Kompol D di Rutan Polres Jakarta Selatan. Penahanan tersebut sengaja dipisah untuk menghindari komunikasi di antara mereka.

"Memang kalau untuk kasus yang sama, para tersangka harus dipisah penahanannya agar mereka tidak kompak dan merencanakan sesuatu. Penahanan tidak dilakukan di Bareskrim karena Rutan Bareskrim tengah dibongkar," tandas Boy.

Penyidikan perkara korupsi cetak sawah di Ketapang sebenarnya belum dituntaskan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Di tengah pengungkapan perkara tersebut, nyatanya polisi dikejutkan dengan adanya oknum yang terlibat suap. Tak tanggung-tanggung, dua perwira menengah diamankan, yakni AKBP Brotoseno dan pamen berinisial D.

Keduanya diduga menerima suap dari pengacara HR, salah satu pihak yang berperkara. Keduanya dijanjikan uang Rp 3 miliar, agar pemeriksaan terhadap klien HR berinisial DI tidak dilakukan terburu-buru.

"Rencana seluruhnya Rp 3 miliar, namun dari saudara HR itu baru menyerahkan Rp 1,9 miiar. Sisanya belum," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta.

Belum mendapatkan uang yang dijanjikan HR, kedua pamen tersebut sudah lebih dulu diciduk jajaran Divisi Profesi dan Pengamanan (Polri) pada Jumat 11 November 2016 lalu. Mereka terjaring operasi sapu bersih pungutan liar (saber pungli) yang dibentuk Polri.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya