Liputan6.com, Jakarta - Buni Yani, pengunggah video pidato gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait Surat Al Maidah ayat 51, memenuhi panggilan polisi. Buni diperiksa penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai saksi terlapor.
Mengenakan kemeja kotak-kotak warna biru, Buni Yani irit bicara. Dia tiba di Gedung Reskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.20 WIB dengan didampingi sejumlah pengacara.
Baca Juga
"Datang dalam rangka memenuhi panggilan Polda Metro terkait Pak Buni sebagai terlapor," ujar pengacara Buni, Aldwin Rahardian, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11/2016).
Advertisement
Aldwin menegaskan, status kliennya tak layak ditingkatkan menjadi tersangka dalam kasus ini. Dia juga menyatakan, kasus tersebut tak layak dilanjutkan.
"Tentunya persiapan khusus banyak, kita siapkan bukti-bukti yang menyangkut bahwa Pak Buni ini tidak layak untuk dinaikkan baik itu tersangka, terus prosesnya juga tidak layak untuk berlanjut," ucap dia.
Bukti yang dibawa pada pemeriksaan perdana sebagai terlapor ini untuk menyanggah laporan yang dilayangkan Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja). Bukti tersebut sekaligus menguatkan bahwa Buni tak bersalah dalam perkara ini.
"Di antaranya bukti-bukti Pak Buni Yani yang bukan pertama kali meng-upload (video Ahok), akun-akun lain sebelum Pak Buni dengan durasi yang 30 detik itu kita akan sampaikan ke penyidik, screen shot, dan lain sebagainya," kata Aldwin.
Sementara Buni Yani mengatakan, dia juga telah menyiapkan sejumlah saksi ahli dalam perkara ini. "Ada dari saksi ahli pidana, ahli IT, dan Ahli Bahasa kita siapkan," ucap Buni singkat.
Sebelumnya, Buni Yani dilaporkan Kotak Adja atas tudingan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan mengunggah penggalan pidato Ahok di Kepulauan Seribu 27 September 2016. Buni diduga melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE dengan ancaman pidana 6 Tahun Penjara.