5 Jam Diperiksa, Buni Yani Dicecar 30 Pertanyaan

Buni Yani melaporkan dua orang dari Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot bernama Muannas Alaidid dan Guntur Romli.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 18 Nov 2016, 17:02 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2016, 17:02 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Buni Yani, pengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tentang Surat Al Maidah ayat 51 diperiksa selama sekitar lima jam. Buni diperiksa penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam kapasitasnya sebagai saksi pelapor.

Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian mengatakan, kliennya dicecar sekitar 30 pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan yang dilontarkan seputar kelengkapan berita acara pemeriksaan (BAP) dan bukti-bukti baru yang dibawanya.

"Poinnya kurang lebih ada 20 pertanyaan, tapi sama seperti biasa beranak semua sampai kurang lebih ada 30 lah ya pertanyaan," ujar Aldwin di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/11/2016).

Aldwin mengapresiasi kinerja kepolisian profesional dalam perkara yang menjerat kliennya. Dia bahkan mengklaim status laporannya telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

"Karena ini tahapannya sudah masuk ke yudistisia sudah naik ke penyidikan, jadi saya katakan laporan Pak Buni Alhamdulillah direspons dengan cukup baik," kata dia.

Siapa Tersangka?

Kendati begitu, Aldwin belum bisa memastikan apakah dua orang yang ia laporkan telah ditetapkan sebagai tersangka atau belum. Dalam hal ini, pihaknya melaporkan dua orang dari Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) bernama Muannas Alaidid dan Guntur Romli yang lebih dulu melaporkan Buni Yani.

"Soal tersangka atau belum, mungkin penyidik yang nanti lebih kompeten menyampaikan begitu, karena kita ini hanya sebagai pelapor," ucap Aldwin.

Aldwin menyatakan, kliennya akan bersikap kooperatif dalam perkara ini. Buni Yani siap dipanggil kapan saja terkait laporannya terhadap relawan Ahok-Djarot itu.

Sementara terkait sebagai saksi terlapor, Aldwin mengaku kliennya belum mendapat panggilan pemeriksaan. Sejauh ini, Buni Yani baru diperiksa sebagai saksi pelapor.

"Saya sampaikan, Buni Yani sebagai terlapor itu sampai sekarang tidak ada panggilan, padahal kami kan duluan kan yang dilaporkan. Jadi sekali lagi, menurut saya tuduhan terhadap Buni Yani ini sudah terbantahkan," tandas dia.

Buni Yani pun mengucapkan terima kasih atas respons kepolisian terhadap laporannya. Dia menyebut, polisi telah bekerja secara profesional tanpa intervensi pihak mana pun.

"Satu kalimat saja sebetulnya ya. Saya pribadi sangat berterima kasih kepada kepolisian yang bertindak secara profesional, tidak terpengaruh oleh opini publik," kata Buni Yani.

Pria yang berprofesi sebagai dosen itu pun optimistis tidak bersalah. "Jadi hari ini sudah clear, tadi dijelaskan oleh Pak Aldwin bahwa ini sudah dinaikkan gitu ya laporannya kita, gitu saja," pungkas Buni Yani.

Sejumlah relawan Ahok yang tergabung dalam Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) melaporkan Buni Yani, terkait pelanggaran UU ITE. Buni Yani dituding memotong video pidato Ahok yang dapat memicu keresahan masyarakat.

Tak hanya itu, Kotak Adja juga menuding Buni Yani sebagai pendukung kandidat lain di Pilkada DKI 2017. Pengunggahan video Ahok itu dianggap sebagai bentuk kampanye hitam.

Tak terima dengan tudingan itu, Buni Yani melaporkan balik Kotak Adja. Didampingi tim pengacara dari Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI), Buni Yani melaporkan Kotak Adja atas tudingan pencemaran nama baik.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya