Liputan6.com, Jakarta - Buni Yani, pengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait Surat Al Maidah ayat 51 bakal dipanggil penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Buni bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai terlapor.
"Besok, Rabu (23 November 2016) kita panggil sebagai terlapor. Mudah-mudahan bisa hadir," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Fadil Imran di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa 22 November 2016.
Baca Juga
Fadil menuturkan, pemanggilan Buni Yani ini merupakan pemeriksaan perdana sejak laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Ahok diterima polisi. Laporan tersebut dilayangkan oleh Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja).
Advertisement
"Iya, belum pernah diperiksa (sebagai terlapor)," tutur dia.
Dalam perkara ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelapor. Polisi bahkan telah memeriksa sejumlah ahli untuk menggali adanya unsur pidana dalam pelaporan terhadap Buni Yani.
"Masih jalan terus pemeriksaan, kita pararel. Saksi ahli sudah diperiksa, ada sekitar empat orang," beber Fadil.
Dihubungi secara terpisah, pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian membenarkan agenda pemeriksaan yang dijadwalkan kepada kliennya. Buni dijadwalkan menjalani pemeriksaan besok pukul 10.00 WIB.
"Ya betul. Jam 10," ucap Aldwin singkat.
Kasus Buni Yani berawal dari laporan relawan pendukung Ahok bernama Kotak Adja ke Polda Metro Jaya. Buni dianggap secara sengaja mengedit rekaman video Ahok saat berpidato di Kepulauan Seribu.
Video yang diunggah Buni Yani pun viral di media sosial. Sebagian besar masyarakat pun menilai Ahok telah menistakan agama.