Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), M Yusuf, mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia datang untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) usai menjabat Ketua PPATK selama lima tahun terakhir.
"Saya melaporkan LHKPN dan sebagai pejabat publik penyelenggara negara wajib menyerahkan. Saya serahkan itu untuk 2012-2014 saat jadi Ketua PPATK," ucap Yusuf di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/11/2016).
Baca Juga
Dia mengatakan, pada 2014, jumlah hartanya sekitar Rp 4,4 miliar. Kemudian pada 2016, tentu ada peningkatan jumlah hartanya. Namun, meski sudah diverifikasi, dia enggan menyebutkannya karena belum divalidasi oleh KPK.
Advertisement
"Dan sekarang 2016 sudah diverifikasi, nanti KPK kemudian menyatakan berapa yang sesungguhnya. Nanti diverifikasi KPK. Kalau tahun 2014 sekitar Rp 4,4 miliar. Sekarang kemudian bertambah. Tapi nanti KPK yang hitung," ujar Yusuf.
Dia menambahkan, pelaporan LHKPN ini merupakan kewajiban dan pertanggungjawaban pejabat publik.Sesuai undang-undang, LHKPN ini merupakan bagian dari transparansi pejabat publik.
"Nanti kita bisa dilihat oleh masyarakat, memang pantas, wajar atau tidak menjadi pejabat publik," ucap Yusuf di KPK.
Sebelumnya, M Yusuf sudah tak lagi menjabat sebagai Ketua PPATK. Dia digantikan oleh Ki Ahmad Badaruddin yang sebelumnya menjabat Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan.
Pergantian itu berbarengan dengan pergantian Wakil Ketua PPATK dari Agus Santoso kepada Dian Ediana Rae. Dian tadinya duduk sebagai Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Wilayah VI Jawa Barat-Banten.
Badaruddin dan Dian dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Ketua PPATK pada 26 Oktober 2016 lalu menggantikan Yusuf-Agus yang sudah habis tugasnya. Duet Badaruddin dan Dian akan menahkodai PPATK selama lima tahun ke depan sampai 2021.