Liputan6.com, Bekasi - Polres Metro Bekasi Kota meringkus empat perampok dengan modus mengempeskan ban kendaraan. Mereka ditangkap usai menggasak barang-barang berharga milik korbannya.
"Para tersangka tersebut berinisial TH, DA, S, dan RI. Mereka berhasil ditangkap di tempat yang berbeda di daerah Pangkalan 4 Armed Cikiwul, Bantar Gebang," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Umar Surya Fana, di kantornya, Senin 5 Desember 2016.
Umar menerangkan bahwa peristiwa perampokan tersebut bermula saat korban hendak pulang ke rumahnya, di wilayah Grand Wisata pada Kamis, 27 Oktober lalu. Setelah itu, para pelaku lalu membuntuti korbannya dengan sepeda motor.
Advertisement
"Para pelaku secara bergerombol membuntuti nasabah bank yang telah selesai mengambil uang di BCA Kota Wisata," jelas dia.
Di saat perjalanan tersebut, salah seorang dari komplotan tersebut, menempelkan paku.
"Caranya dengan menaruh sandalnya yang telah ditempelkan paku untuk memggembosi mobil si nasabah," ucap Umar.
Sedangkan salah satu pelaku lain, kemudian berteriak, memberitahu ban kendaraan korban kempes. Alhasil, korban yang sedang mengemudi seorang diri itu, menepikan laju kendaraannya.
"Korban lalu berhenti dan turun untuk mengecek ban belakangnya. Saat itulah, pelaku lain membuka pintu kendaraan dan mengambil barang-barang korban," terang Umar.
Umar menambahkan, bahwa seorang pelaku dengan inisial DA merupakan residivis yang belum lama keluar dari penjara dengan kasus yang sama.
"Cara para pelaku berhasil mengambil uang korban sebesar 98 juta rupiah adalah dengan cara membuka pintu mobil bagian kiri depan tempat biasanya nasabah bank menaruh uang," kata Umar.
Atas kejadian ini para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal penjara 7 tahun.