Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 38 Tahun 2016 tentang Pencabutan Instruksi Sekda Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pemasangan Lampu Natal dan Ornamen Natal. Surat ini diedarkan pada 5 Desember 2016.
Awalnya, Saefullah sempat menginstruksikan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hingga Lurah dan Camat untuk memeriahkan suasana Natal dengan memasang ornamen Natal di kantornya masing-masing.
Namun, lanjut dia, dari instruksi yang ditandatangani, disebutkan biaya yang diperlukan untuk memasang ornamen atau lampu Natal dibebankan melalui APBD DKI dan sumber lain yang sah serta dapat dipertanggungjawabkan.
Advertisement
Padahal, tidak ada anggaran khusus di APBD terkait hal tersebut. Saefullah langsung membuat surat edaran pencabutan instruksi tersebut.
Menanggapi kesalahan instruksi yang sempat dilakukan Sekda Saefullah, Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menyatakan surat edaran itu sudah tidak berlaku.
"Sudah diberhentikan. Sudah stop, enggak berlaku. Artinya enggak perlu ada edaran dengan memanfaatkan APBD. Ya rayakan (Natal) sebagaimana biasanya saja, karena sebelumnya sempat ada penegasan dibiayai APBD," ujar Sumarsono di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2016).
Sumarsono mengatakan, selama ini tidak ada anggaran APBD yang dialokasikan khusus untuk perayaan agama.
"Anggaran biasa saja, perayaan Natal kami juga ada, tapi (anggaran) Tahun Baru namanya. (Anggaran) agama ya ada tapi pakai bantuan operasional gubernur. Di APBD 2017 pasti ada anggaran khusus itu. Namanya pembinaan masyarakat dan pemeluk agama. Tapi tidak secara khusus harus Natal atau apa, karena kita juga punya agama lain yang harus kita rengkuh, kita ayomi, kita payungi bersama," jelas Sumarsono.
Menurut dia, tidak perlu ada surat edaran atau instruksi untuk melakukan perayaan-perayaan agama tertentu.
"Enggak usah pakai surat edaran, tapi tetap memberikan ruang, dorongan, untuk merayakan sesuai dengan agama dan kepercayaannya. Jadi kalau pengertian begitu, nanti APBD bisa diambil alih semuanya untuk bikin lampu hias, padahal yang lainnya lebih membutuhkan," kata Sumarsono.
Namun Sumarsono tidak melarang untuk para pemeluk agama apa pun untuk memasang ornamen hari keagamaan.
"Pemasangan ornamen Natal boleh, tidak dilarang. Yang dilarang itu adalah pemalakan APBD. Tapi kalau di APBD sudah dianggarkan, ya lanjut," ucap Sumarsono.
Ia juga menegaskan jika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap memperlakukan semua agama di Jakarta itu sama.