Liputan6.com, Jakarta - Proses pembahasan dan harmonisasi revisi terbatas terhadap Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) telah selesai. DPR diharapkan dapat mengesahkan revisi UU ASN dalam rapat paripurna hari ini.
Inisiator revisi UU ASN Rieke Diah Pitaloka mengatakan, revisi tersebut sudah selesai diharmonisasi dan disetujui 10 fraksi dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg), 1 Desember 2016. Kemudian, lanjut dia, Baleg juga telah menyurati pimpinan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus), pada 6 Desember.
Baca Juga
"Surat sudah saya serahkan sebagai pengusul, beserta draf naskah akademik, draf RUU perubahan, diterima Pak Agus Hermanto," kata Rieke di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2016).
Advertisement
Politikus PDI Perjuangan itu berharap revisi UU ASN tersebut dapat disahkan dalam penutupan masa persidangan ke II tahun 2016-2017 ini. Sebab, revisi tersebut seharusnya sudah disahkan dalam masa sidang sebelumnya, namun batal.
"Makanya dalam rapur (rapat paripurna) hari ini diharapkan untuk dibacakan di paripurna dan disetujui menjadi RUU inisiatif DPR, sehingga masa sidang depan bisa dibahas bersama pemerintah," ujar dia.
Menurutnya, revisi UU ASN ini sudah seharusnya mendapat dukungan dari seluruh anggota DPR. Sebab, kata dia, ini sebagai bentuk perjuangan terhadap hak rakyat di daerah pemilihan masing-masing anggota DPR.
"Tuntutan seperti ini mendapat dukungan dari seluruh anggota DPR. Karena mereka ada di seluruh daerah pemilihan, dan sudah kewajiban anggota DPR memperjuangkan nasib mereka," kata Rieke.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo mengaku belum mengetahui apakah revisi UU ASN akan disahkan dalam rapat paripurna hari ini atau tidak. Namun, Firman memastikan, revisi UU ASN tersebut telah selesai di Baleg dan Bamus.
"Pokoknya di Baleg sudah selesai, di Bamus juga sudah tidak ada. Jadi tinggal pengesahan saja menjadi UU," kata Firman.