Mantan Staf Khusus SBY Laporkan Balik Relawan Ahok-Djarot

Pihak Andi Arief mengaku tidak pernah berkicau di akun Twitter seperti yang dituduhkan Relawan Ahok-Djarot.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 15 Des 2016, 23:40 WIB
Diterbitkan 15 Des 2016, 23:40 WIB
Ahok-Djarot
Cagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersama Cawagub Djarot Saiful Hidayat berada di acara penggalangan dana kampanye di Jakarta, Minggu (27/11). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan staf khusus Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY, Andi Arief melaporkan balik kelompok relawan Komunitas Advokat Muda Basuki-Djarot (Kotak Badja). Relawan pasangan cagub-cawagub nomor urut 2, Ahok-Djarot itu dituding mencemarkan nama baik.

Pengacara Andi, Jansen Sitindaon mengatakan, pelaporan Kotak Badja terhadap kliennya tak mendasar. Apalagi dalam laporan itu, Kotak Badja melakukan manipulasi data.

"Kotak Badja melaporkan Andi, tapi di pelaporannya tertulis Edi Maryatama Lubis. Jadi, mereka ini sedang memainkan drama Turki," ujar Jansen di Mapolda Metro Jaya, Kamis (14/12/2016).

Jansen menyatakan, kliennya tidak pernah berkicau di akun Twitter seperti yang dituduhkan Kotak Badja.

"Saat kita cek tanggal 2 Desember itu, lalu lintas (Twitter) Andi Arief sejak pagi sampai malam, sama sekali tak ada terkait twit yang dipersoalkan itu," tutur dia.

Tak hanya itu, laporan yang dilayangkan oleh perwakilan Kotak Badja, Muanas Alaidid itu juga dianggap tak berdasar. Sebab Andi dituding melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 di mana laporannya itu dibuat pada Selasa, 13 Desember kemarin.

"Padahal, sejak tanggal 25 November lalu, sudah ada UU ITE yang baru. Maka laporannya tak berdasar karena hukum mereka tak hidup lagi. Jadi UU ITE itu bukan nomor 11 tahun 2008, tapi jadi nomor 19 tahun 2016," pungkas Jansen.

Hasil Manipulasi

Sementara itu, Andi Arief mengatakan, laporan balik ini dilakukan lantaran pencemaran nama baik oleh Kotak Badja telah melampaui batas. Tak hanya memfitnah, Kotak Badja juga dituding merekayasa data dengan mengklaim cuitan berbau SARA dari akun Twitter Andi Arief.

"Saya tak melapor balik kalau dituntut biasa, tapi ada kejanggalan yang menurut saya harus saya lawan.‎ Sebab, mereka sudah merekayasa Twitter seolah-olah saya mentwit sesuatu yang tak layak pada 2 Desember lalu," kata Andi.

Andi mengungkapkan, cuitan yang ia tulis pada Jumat 2 Desember lalu masih dalam ambang wajar.

Setidaknya ada sembilan cuitan selama sehari itu. Salah satunya soal apresiasi aksi 212 yang berjalan damai, serta keterlibatan Presiden Jokowi pada acara tersebut.

"Saya tidak mengomentari Ahok saat itu. Maka itu, saya memakai pasal terberat UU ITE‎, yakni pasal rekayasa atau manipulasi elektronik yang ancaman hukumannya 12 tahun," kata dia.

Laporan yang dilayangkan mantan staf khusus SBY ini terdaftar dengan nomor LP/6141/XII/2016/PMJ/Ditreskrimsus.

Kotak Badja dilaporkan dengan tudingan melanggar Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, dan atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 jo Perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya