KPK Minta Tersangka Kasus Suap Bakamla Segera Pulang ke Indonesia

Kewenangan KPK terhadap tersangka adalah meminta dilakukannya pencegahan dari dalam ke luar negeri dan bukan sebaliknya.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 19 Des 2016, 18:29 WIB
Diterbitkan 19 Des 2016, 18:29 WIB
20161206-Kabiro-Humas--HA1
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah memberi keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/12). Dalam keterangan tersebut, KPK telah menetapkan Bupati Nganjuk, Taufiqurahman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini masih menunggu kepulangan Fahmi Darmawansyah, salah satu tersangka korupsi di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Yang bersangkutan saat ini diketahui tengah berada di luar negeri.

"FD salah satu tersangka kasus ini diketahui berada di luar negeri. Secepat mungkin, akan lebih baik bagi FD untuk kembali dan menyerahkan diri ke KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Senin (19/12).

Dia menjelaskan, kewenangan KPK terhadap tersangka adalah meminta dilakukannya pencegahan dari dalam ke luar negeri dan bukan sebaliknya.

"Pencegahan kalau dia sudah di luar negeri, kita tidak bisa pencegahan sebenarnya. Jadi yang dilakukan KPK saat ini sebisa mungkin agar FD segera kembali ke Indonesia dan menyerahkan diri," kata Febri.

Terkait negara tempat keberadaan Fahmi, KPK belum dapat menjelaskan secara gamblang. Namun, indikasi negara tersebut sudah didapatkan.

"Beberapa informasi itu bersifat teknis. Sekarang masih dalam proses pencarian. Tentu saja indikasi keberadaan sudah ditemukan," tegas Febri.

Sementara menanggapi adanya dugaan keterlibatan anggota TNI dalam kasus ini, Febri mengatakan KPK sudah berkoordinasi dengan Pom TNI.

"Kordinasi kami cukup baik dengan Pom TNI terkait penanganan perkara di Bakamla ini. Proses-proses kalau dibutuhkan nantinya, jika ada, memang diterapkan 2 wilayah hukum," jelas Febri.

Sejauh ini, lanjut dia, sudah ada komitmen mendukung proses pengawalan (Kasus Bakamla). "KPK misalnya saat ini akan fokus di pelaku sipil. Jika memang ada persinggungan dengan pelaku yang tunduk di peradilan militer, tentu beberapa alternatif bisa dilakukan, apakah itu koneksitas (penyidikan bersama) ataupun penanganan perkara melibatkan Pom TNI," terang Febri.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya