Kapolri: Yang Dilarang Fatwa MUI Hanya Penggunaan Atribut Melekat

Penggunaan atribut nonmuslim tidak bisa dipaksakan oleh pihak perusahaan kepada karyawannya yang muslim.

oleh Mevi Linawati diperbarui 20 Des 2016, 21:07 WIB
Diterbitkan 20 Des 2016, 21:07 WIB
Kapolri dan Ketua MUI
(Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa larangan bagi umat muslim menggunakan atribut nonmuslim saat Natal.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengungkapkan, fatwa tersebut hanya ditujukan kepada atribut yang melekat. Bukan pernak-pernik yang dipajang di tempat keramaian, semisal mal, restoran, atau tempat hiburan lainnya.

"Yang dimaksud atribut itu yang melekat pada tubuh misalnya pakaian, topi. Namun yang tidak melekat seperti pohon Natal tidak termasuk," kata Tito di rumah dinasnya, Jalan Pattimura, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa malam, (20/12/2016).

Tito menambahkan, pihaknya juga tidak melarang umat muslim yang menggunakan atribut Natal tersebut atas kemauannya sendiri. Namun demikian, penggunaan atribut nonmuslim juga tidak bisa dipaksakan oleh pihak perusahaan kepada karyawannya yang muslim.

"Kalau karyawan tersebut muslim atas kesadaran sendiri. Misalnya ingin menarik pengunjung, dia pakai atribut gimana? Itu adalah hak masing-masing dan tanggung jawab mereka dengan Tuhan. Karena ada fatwa tapi tidak berarti ini jadi dasar bagi pihak tertentu melakukan pemaksaan kepada pihak tertentu," terang Tito.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya