Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus mendalami kasus dugaan makar yang menyeret sejumlah aktivis dan tokoh nasional. Dalam waktu dekat, penyidik akan memeriksa Angga salah satu pengelola bus yang mengangkut massa aksi damai 212 dari Padang Panjang, Sumatera Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Parbowo Argo Yuwono mengatakan, Angga dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu 28 Desember 2016. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap kronologi dugaan permufakatan makar.
"Dia kan saksi untuk kasus makar. Namanya kita memeriksa kasus makar kita kan harus tahu kronologis pemufakatannya. Nah salah satunya dia yang ngerti dan tahu yang ada di sumbernya sana, itu makanya kita panggil," ujar Argo, Jakarta, Senin (26/12/2016).
Advertisement
Namun, Argo tidak menjelaskan Angga bakal diperiksa untuk tersangka makar siapa. Menurut dia, pengusaha bus itu akan dimintai keterangan untuk kasus dugaan makar secara umum.
"Belum tahu untuk tersangka siapa, diperiksa kasus makar, sebagai saksi saja," tutur dia.
Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa puluhan saksi untuk mendalami kasus dugaan makar yang menyeret putri Presiden Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri. Polisi terus mengumpulkan bukti-bukti sebelum berkas perkara tersebut dilimpahkan ke kejaksaan.
"Banyak (yang sudah diperiksa), ada 30-an lebih saksi, ada tambahan lagi," jelas Argo.
Sebelumnya, sebanyak 11 aktivis dan tokoh nasional ditangkap di beberapa tempat dalam waktu yang hampir bersamaan, Jumat 2 Desember 2016 pagi atau sesaat jelang aksi damai 212 di Monas, Jakarta Pusat. Mereka diduga kuat terlibat upaya makar.
Tujuh tersangka makar yakni Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri. Mereka langsung dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan 24 jam di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Begitu juga terhadap musikus Ahmad Dhani yang dalam penangkapan tersebut ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Sementara tiga lainnya, yakni Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar ditahan di Polda Metro Jaya. Ketiganya dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan juga Pasal 107 Jo Pasal 110 KUHP tentang Makar dan Permufakatan Jahat.
Â