Majelis Hakim Ahok Cecar Novel Bamukmin FPI soal Ini

Selain itu, kata dia, Hasan juga ditanyai soal unsur penodaan agama dalam pidato Purnama di hadapan warga Kepulauan Seribu.

oleh Liputan6 diperbarui 03 Jan 2017, 14:57 WIB
Diterbitkan 03 Jan 2017, 14:57 WIB
Habib Novel Dkk Jalani Sidang Perdana
Habib Novel Bamukmin saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Novel Hasan menjadi saksi perdana yang diperiksa majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang lanjutan terdakwa perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Pertama yang djadikan saksi itu Novel. Secara umum Novel ditanya hakim dari mana dia tahu video itu. Disampaikan sama dia bahwa dia tahu dari jamaahnya yang dikirim melalui WhatsApps, lalu dia juga mengecek (video) yang dia unggah dari Pemerintah Provinsi DKI punya," kata Dedi Suhardadi, anggota tim advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa-Majelis Ulama Indonesia di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/1/2017).

Seperti dikutip dari Antara, dalam sidang lanjutan Ahok hari ini beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak jaksa penuntut umum.

Selain itu, kata dia, Hasan juga ditanyai soal unsur dugaan penodaan agama dalam pidato Purnama di hadapan warga Kepulauan Seribu. "Ya itu kata-kata Ahok yang mau dibohongi pakai surat Al Maidah ayat 51 dan penekanannya pada itu," tutur dia.

Ia juga menyatakan, masih ada sekitar tiga saksi lain yang akan memberikan keterangan dalam sidang hari ini.

"Berdasarkan penyampaian jaksa penuntut umum itu ada Novel, Gus Joy Setiawan, dan Syamsul Hilal. Kalau Pak Nandi (Nandi Naksabandi) khan sudah meninggal 7 Desember 2016 lalu. Ada satu lagi, tetapi saya lupa," kata Suhardadi.

Pada sidang ketiga 27 Desember 2016, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang beragendakan putusan sela, menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan terdakwa perkara penistaan agama Ahok dan tim penasihat hukumnya.

Majelis Hakim juga memutuskan untuk memindahkan lokasi persidangan dari Gedung PN Jakarta Utara di bekas Gedung PN Jakarta Pusat ke Gedung Auditorium Kementerian Pertanian Ragunan, Jakarta Selatan atas persetujuan Mahkamah Agung.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya