Liputan6.com, Jakarta - Saat mensosialisasikan programnya pada 27 September 2016 di Kepulauan Seribu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sempat menyinggung soal surat Al Maidah ayat 51 yang kerap dipakai politikus untuk menjegalnya. Namun saat itu, Ahok tidak menyebut nama politikus yang kerap menggunakan ayat tersebut untuk kepentingan politik seperti yang dituduhkannya.
"Kecuali kalau Anda (Ahok) sebutkan dalam pembicaraan di Kepulauan Seribu, Surat Al Maidah ini saya tujukan untuk lawan politik yang busuk, itu boleh. Tapi Anda di sini tidak. Anda hanya mengatakan jangan mau umat Islam dibohongi pakai surat Al Maidah," ujar saksi kedua dalam sidang Ahok, Muchsin.
Hal itu disampaikan dia dalam sidang lanjut dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM Hartono, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017).
Advertisement
Karena tidak menyebutkan secara spesifik politikus mana, hal itulah yang menjadi keberatan pemimpin FPI DKI Jakarta tersebut. Ia mengaku, pihak penasihat hukum Ahok sempat merespon dengan menuduh para saksi yang melaporkan Ahok didasari pada kebencian.
Namun, ia menepis tuduhan tersebut. Dengan tegas, ia mengaku tidak memiliki masalah secara pribadi dengan Ahok, yang merupakan mantan Bupati belitung Timur ini.
"Yang jadi masalah Anda (Ahok) telah menista, menoda agama," jelas Muchsin.
Dalam kesaksiannya, ia kembali mempertanyakan mengapa Ahok dalam kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu harus menyinggung ayat Alquran. Atas dasar itulah, Muchsin menilai apa yang disampaikan Ahok memiliki unsur kepentingan untuk Pilkada DKI Jakarta.