AKBP Brotoseno Disidang Etik Usai Putusan Inkrah

Divisi Propam Polri masih melakukan audit terkait pelanggaran etik yang dilakukan Brotoseno dan Dedy.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 13 Jan 2017, 10:52 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2017, 10:52 WIB
AKBP Brotoseno
AKBP Brotoseno

Liputan6.com, Jakarta - AKBP Brotoseno dan Kompol Dedy Setiyawan Yunus telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengamanan perkara korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat. Mereka diduga menerima suap dari dua tersangka lainnya yaitu HR serta LN.

Karowabprof Divisi Profesi Pengamanan Polri, Brigjen Coki Manurung mengungkapkan keduanya masih aktif sebagai anggota Polri. Meskipun berkas perkara dan barang bukti mereka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada Rabu 11 Januari 2017 kemarin.

Menurut Coki, Divisi Propam Polri masih melakukan audit terkait pelanggaran etik yang dilakukan Brotoseno dan Dedy.

"Masih audit ya. Nanti selesai audit, baru pemberkasan," kata Coki saat dihubungi di Jakarta, Kamis (12/1/2017).

Coki menambahkan pihaknya masih menunggu putusan inkrach atas kasus pidana yang menjerat Brotoseno dan Dedy. Barulah kemudian, sidang etik terhadap keduanya akan digelar.

"Nanti kita nunggu inckrah putusan sidangnya. Baru kita sidang etiknya," ungkap Coki.

Sementara, usai dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada Rabu 11 Januari 2017 lalu, Brotoseno dan Dedy kini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sambil menunggu jadwal persidangan, keduanya saat ini menjalani masa penahanan di Rutab Cipinang, Jakarta Timur.

"Itu sudah kewenangan jaksa untuk memindahkan. Kalau udah diserahkan tersangka dan barbuk, terserah jaksa ditahan di mana," terang Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polro Brigjen Rikwanto.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menuturkan AKBP Brotoseno yang tertangkap tangan menerima suap dari pengacara berinisial HR, bisa terancam dipecat tidak hormat dari keanggotaan Polri.

"Proses hukum kepada yang bersangkutan saat ini masih berlanjut, mengenai kode etikpolisi maupun masalah pidananya," ujar Tito usai menghadiri acara bakti sosial kesehatan di lapangan Jenggolo Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu 19 November 2017.

Dia menegaskan, pemecatan itu nantinya berdasarkan keputusan sidang jika hakim menjatuhkan hukuman minimal dua tahun penjara.

"Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan terpisah dengan tiga tersangka lain," ujar Tito.

Anggota kepolisian yang dikabarkan menjalin hubungan dekat dengan Angelina Sondakh ini tertangkap tangan tim Saber Pungli Mabes Polri beberapa hari lalu. AKBP Brotoseno bersama Kompol D menerima suap dari pengacara HR yang didampingi perantara berinisial LM.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya