Mangkir Kedua Kali, Bupati Buton Diultimatum KPK

Diketahui, Samsu ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2016 lantaran diduga memberikan uang Rp 1 miliar ke mantan Ketua MK, Akil Mochtar

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 13 Jan 2017, 19:55 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2017, 19:55 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Buton, Samsu Umar Abdul untuk kali kedua tidak hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Samsu rencananya diperiksa terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa pilkada Buton, Sulawesi Tenggara, di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2011.

Terkait hal itu, lembaga antirasuah tersebut memberikan ultimatum kepada Samsu Umar Abdul. "Hari ini yang dilakukan adalah panggilan kedua. Karena panggilan sebelumnya, baru diterima yang bersangkutan H-2. Kita berharap, panggilan ini dipenuhi," ucap Juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Jumat (13/1/2017).

Ia mengatakan tidak mempermasalahkan argumentasi ketidakhadiran Samsu untuk kali kedua. Kendati begitu, ia mengharapkan, Samsu dapat memunuhi panggilan KPK.

"Kalau punya argumentasi silakan. Namun, kami imbau segera memenuhi panggilan," pungkas Febri.

Diketahui, Samsu ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2016 lantaran diduga memberikan uang Rp 1 miliar pada mantan Ketua MK, Akil Mochtar agar dimenangkan dalam sidang sengketa pilkada Buton.

Saat bersaksi di sidang Akil, Samsu mengaku pernah memberikan uang Rp 1 miliar untuk Akil pada 2012. Samsu menyebut, pemberian uang itu berkaitan dengan sengketa pilkada Buton yang bergulir di MK.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya