Imigrasi Telah Terima Pencekalan Emirsyah Satar Sejak 16 Januari

Pencekalan Emirsyah Satar berlaku untuk enam bulan ke depan demi kepentingan penyidikan lembaga antirasuah.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 20 Jan 2017, 13:22 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2017, 13:22 WIB
emirsyah-satar-130426b.jpg

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sudah menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pencekalan atau pelarangan bepergian ke luar negeri kepada mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.

"Suratnya sudah sejak per tanggal 16 Januari 2017," ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Dirjen Imigrasi pada Kemenkuham, Agung Sampurno saat dikonfimasi, Jakarta, Jumat (20/1/2017).

Pencekalan tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan demi kepentingan penyidikan lembaga antirasuah. Selain Emir, pencekalan juga diberlakukan kepada Soetikno Soedarjo, pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA).

"Pencekalan untuk periode enam bulan ke depan untuk kasus sesuai yang diminta," sambung dia.

KPK telah mengungkap kasus dugaan suap terkait pengadaan mesin pesawat airbus jenis A330-300 di PT Garuda Indonesia. PT Rolls Royce merupakan perusahaan yang menyediakan mesin pesawat tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Emirsyah Satar (ESA) mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014, dan Soetikno Soedarjo (SS), pendiri dari Mugi Rekso Abadi (MRA).

Emir diduga menerima suap senilai 1,2 juta euro, dan US$ 180 ribu atau setara Rp 20 miliar. Demikian pula dengan barang senilai US$ 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Sebagai penerima, Emirsyah Satar disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan SS, selaku pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya