KPK Periksa 2 Tersangka Kasus Suap Mesin Pesawat Akhir Januari

KPK masih mempelajari lebih lanjut dugaan suap yang diterima Emirsyah Satar dari perusahaan Rolls Royce.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 23 Jan 2017, 17:11 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2017, 17:11 WIB
20161206-Kabiro-Humas--HA1
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat kofrensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/12). KPK menjerat Bupati Nganjuk Jawa Timur, Taufiqurahman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - KPK akan memeriksa dua tersangka dugaan suap pengadaan mesin airbus jenis A330-300 pada akhir Januari. Kedua tersangka tersebut adalah mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar dan pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo.

"Pemeriksaan di tahap penyidikan belum kami lakukan. Direncanakan di akhir Januari, saksi di Februari," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (23/1/2017).

Febri mengatakan, penyidik KPK masih mempelajari lebih lanjut dugaan suap yang diterima Emirsyah Satar dari perusahaan Rolls Royce. Termasuk perihal dugaan Soetikno Soedarjo sebagai perantara suap.

"Tim masih mempelajari lebih lanjut. Termasuk hasil penggeledahan di lima lokasi. Kami mendapat informasi banyak terkait aset perbankan dan eletronik lainnya sebelum agenda pemeriksaan," jelas Febri.

KPK telah mengungkap kasus dugaan suap terkait pengadaan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. PT Rolls Royce merupakan perusahaan yang menyediakan mesin pesawat tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu  mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014, Emirsyah Satar, dan  pendiri dari Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo.

Emirsyah diduga menerima suap senilai 1,2 juta euro, dan US$ 180 ribu atau setara Rp 20 miliar. Demikian pula dengan barang senilai US$ 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Sebagai penerima, Emirsyah disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan SS, selaku pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya