Andreas PDIP: Pelapor Megawati Tidak Mengerti Isi Pidato

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dilaporkan ke Bareskrim Polri.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 24 Jan 2017, 18:51 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2017, 18:51 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dilaporkan ke Bareskrim Polri. Megawati dilaporkan atas dugaan panodaan agama saat berpidato dalam acara ulang tahun ke-44 PDIP.

Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira menyebut si pelapor tidak mengerti maksud dari pidato yang disampaikan Megawati.

"Mungkin mereka tidak mengerti pidatonya, saya kira mereka enggak ngerti, yang dilaporin apa? Ibu Mega nyinggung soal agama gitu?" ujar Andreas di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (24/1/2017).

Menurut dia, Megawati membicarakan soal kebangsaan dan peradaban. "Suruh mereka baca dulu, pahami dulu pidato itu. Daripada nanti bikin laporan, bikin malu di depan publik," jelas Andreas.

Megawati Soekarnoputri dilaporkan oleh Baharuzaman yang merupakan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama.

Dari tanda bukti lapor yang beredar, nama Megawati tercantum sebagai terlapor dengan status Ketua Umum PDI Perjuangan. Laporan ini diterima Bareskrim dengan nomor laporan: LP/79/I/2017/Bareskrim. Yang menerima adalah Kompol Usman selaku piket siaga Bareskrim.

Megawati dilaporkan dengan disangkakan Pasal 156 dan atau Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama. Di laporan itu diketahui juga bahwa Megawati disebut melakukan penodaan agama pada tanggal 10 Januari 2017 saat ulang tahun ke-44 PDI Perjuangan.

Adapun pernyataan Megawati Soekarnoputri yang dianggap pelapor mengandung unsur penodaan agama yaitu, "Para pemimpin yang menganut ideologi tertutup pun memosisikan diri mereka sebagai pembawa 'self fulfilling prophecy', para peramal masa depan. Mereka dengan fasih meramalkan yang akan pasti terjadi di masa yang akan datang, termasuk dalam kehidupan setelah dunia fana, padahal notabene mereka sendiri tentu belum pernah melihatnya."

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya