KPU Rekomendasikan E-Rekap daripada E-Voting Saat Pemilu 2019

Namun, kata Ketua KPU, penggunaan E-Rekap masih harus disempurnakan.

oleh Khairur Rasyid diperbarui 27 Jan 2017, 08:19 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2017, 08:19 WIB
20170124-Proses Pelipatan Surat Suara-Jakarta
Petugas menunjukkan kertas suara Pilkada DKI Jakarta 2017 yang rusak di Gudang Logistik KPU Jakarta Pusat, Senin (24/1). Total jumlah surat suara adalah 747.152 surat suara dengan 19.287 surat suara cadangan. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, penggunaan E-Voting belum siap diterapkan kepada masyarakat. Hal ini karena masih banyak kalangan masyarakat yang belum siap dalam penerapan pemungutan suara secara elektronik.

"Yang terpenting dalam penerapan E-Voting ini apakah masyarakat siap menerima atau tidak pada hasil pemilu dengan menggunakan cara tersebut," ujar Ketua KPU Juri Ardiantoro, seusai mengadakan forum group discussion mengenai RUU Penyelenggaraan Pemilu di kantor Pusat PBNU, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis 26 Januari 2017.

Dia menambahkan, KPU tidak menyarankan dalam Pemilu 2019 nanti menggunakan E-Voting melainkan E-Rekap.

"Kalau rekomendasi KPU itu E-Rekap bukan E-Voting, nanti kita lihat saat di Pemilu 2019 menggunakan E-Rekap," kata dia.

Namun, kata Juri, penggunaan E-Rekap masih harus disempurnakan. Untuk itu, perlu ada semacam uji coba dalam penerapan E-Rekap tersebut, salah satunya melakukan uji coba pada pilkada nanti.

"E-Rekap juga masih tahap uji coba, kita merencanakan uji coba di pilkada, tapi kemungkinan masih harus disempurnakan," ucap Juri.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya