KPK Kembali Periksa Penyuap Patrialis Akbar

KPK terus mendalami kasus yang menjerat hakim MK, Patrialis Akbar.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 27 Jan 2017, 13:43 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2017, 13:43 WIB
Patrialis Akbar
Hakim konstitusi yang ditangkap KPK, Patrialis Akbar.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus yang menjerat hakim MK, Patrialis Akbar. Kali ini, lembaga pimpinan Agus Rahardjo itu memeriksa terduga pemberi suap, Basuki Hariman.

Hal itu dibenarkan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. "BHR diperiksa sebagai saksi untuk PAK (Patrialis Akbar)," ucap Febri ketika dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (27/1/2017).

Ini bukan kali pertama Basuki berurusan dengan KPK. Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan dia pernah dipanggil berhubungan dengan penyidikan suap impor daging sapi.

Basuki disebut-sebut memiliki 20 perusahaan di bidang impor. Dia diduga sebagai tersangka pemberi suap uang ratusan ribu dolar kepada Patrialis Akbar, dalam perkara uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Uji materi UU 41 Tahun 2014 tersebut diajukan pada November 2015, yaitu Pasal 36C ayat 1 dan 3, 36D ayat 1 dan 36E ayat 1.

Sebelumnya, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basarian Pandjaitan mengatakan hakim konstitusi Patrialis Akbar terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama barang bukti sejumlah uang ribuan dolar Amerika Serikat dan Singapura.

Basaria mengatakan uang tersebut merupakan hadiah yang dijanjikan pemberi suap kepada Patrialis Akbar.

"PAK (Patrialis Akbar) menerima hadiah US$ 20 ribu dan 200 ribu dolar Singapura," kata Basaria dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis 26 Januari 2017.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya