Liputan6.com, Depok - Transaksi narkoba yang menjerat terduga anggota DPRD Kota Depok berinisial ET, dengan ibu empat anak Siti Ummu Kalsum, menguak fakta baru. Transaksi tersebut diduga menggunakan sandi tertentu.
Diduga, setiap memesan sabu kepada Siti, ET hanya menyebutkan kode 'kue' melalui telepon atau pun pesan singkat elektronik. Siti pun paham maksud pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kota Depok itu.
Baca Juga
"Artinya, ET memerintahkan untuk mencarikan paket sabu," beber Siti, Mapolresta Depok, Senin (6/2/2017).
Advertisement
Usai percakapan tersebut, Siti bertemu dengan bandar sabu berinisial KN dari Cilegon. Barang haram itu kemudian dikemas menggunakan tisu, dan disimpan di rumah ET, Jalan H Sulaiman RT 03 RW 05, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
"Kemarin tapi enggak dikemas, cuma pakai plastik bening aja," Siti menambahkan.
Setiap kali bertransaksi dengan ET, Siti mendapat imbalan uang Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu. Uang tersebut diterima secara kontan. "Waktu transaksi keseringan malam," kata Siti.
Sementara, Kasat Narkoba Polresta Depok Komisaris Putu Kholis Aryana sebelumnya mengatakan, polisi menggeledah rumah ET dan menemukan sabu sisa pakai yang disimpan di kotak kartu nama. Polisi juga menemukan satu pipet alat hisap sabu di mobil dinas yang terpakir di rumahn ET.
"Ada juga barang bukti lain, papan nama milik ET, satu dompet berisi KTP, dan rekening tabungan atas nama ET," kata Putu.
Kini, Siti Ummu Kalsum sudah berada di rumah tahanan Mapolresta Depok. Sementara terduga anggota DPRD Depok, ET, masih dalam pencarian pihak berwajib, namun belum ditetapkan sebagai tersangka.