Liputan6.com, Medan - Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan 25 kilogram sabu dan 20.781 butir pil ekstasi. Pemusnahan tersebut menggunakan incenerator atau alat pemusnahan.
Kapolrestabes Medan Komisaris Besar Sandy Nugroho mengatakan, sebelum dimusnahkan, narkoba terlebih dahulu dites tim Laboratorium Forensik (Labfor).
Baca Juga
"Setelah pisitif, para tersangka terdiri dari lima orang langsung kita suruh memasukkannya ke mesin incenerator untuk dihancurkan," kata Sandy saat memimpin pemusnahan di Mapolrestabes Medan, Sumut, Jumat (20/1/2017).
Advertisement
Sandy menjelaskan, barang haram yang dimusnahkan tersebut hasil sitaan dari penggerebekan di Jalan Marelan I Pasar IV Barat, Medan, baru-baru ini. Dalam pengembangan, pemilik narkotika berinisial FA tewas ditembak.
Selain kasus FA, Sandy menambahkan, BNNP Sumut juga dimusnahkan barang bukti dari lima kasus lainnya.