Polisi Tangkap 4 Pekerja Tambang Asal China di Bogor

Sebelumnya, petugas Kantor Imigrasi Bogor menangkap 12 TKA China di perusahaan yang sama pada pertengahan Januari lalu.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 20 Feb 2017, 18:27 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2017, 18:27 WIB
Achmad Sudarno/Liputan6.com
Imigrasi Bogor menangkap puluhan WNA asal Tiongkok (Achmad Sudarno/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Empat pekerja tambang asal China kembali ditangkap di Bogor, Jawa Barat. Keempat WNA tersebut diciduk Kepolisian Sektor Cigudeg dan Leuwiliang lantaran hanya mengantungi visa kunjungan sosial budaya yang sudah habis masa berlakunya.

Tenaga kerja asing (TKA) tersebut bekerja di pertambangan milik PT Bintang Cinday Mineral Group (BCMG) Tani Berkah di Kampung Cirangsat, Desa Banyuwangi, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.

Para pekerja tambang tersebut adalah Zhao Jinbo, Zhang Giang, Xia Ran, dan Zhu Yong Jie. Kapolsek Leuwiliang Kompol I Nyoman Suparta membenarkan penangkapan terhadap TKA China di sebuah perusahaan tambang milik PT BCMG, Minggu sore, 19 Februari 2017.

"Semuanya sudah saya serahkan ke Polres Bogor. Silakan konfirmasi ke Polres untuk keterangan selanjutnya," kata Nyoman saat dikonfirmasi, Senin (20/2/2017).

Dari hasil pemeriksaan, keempat WN Tiongkok ini tidak dapat menunjukkan dokumen lengkap, melainkan hanya memiliki visa kunjungan sosial budaya yang masa berlakunya sudah habis.

Selanjutnya polisi menyerahkan keempat TKA China itu ke Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta untuk diproses lebih lanjut. Karena pada Minggu kemarin Kantor Imigrasi Bogor libur.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) Kantor Imigrasi Bogor Arief Hazairin Sutoto mengaku belum ada kordinasi perihal penangkapan WN China yang bekerja di pertambangan tersebut.

"Belum, coba ke polisi deh, Mas," ujar Sutoto.

Sebelumnya, petugas Kantor Imigrasi Bogor menangkap 12 TKA China di perusahaan yang sama pada pertengahan Januari lalu.

Seluruh TKA tersebut diketahui tidak dilengkapi dokumen keimigrasian. Sedangkan enam orang lainnya hanya memiliki dokumen Kitas (Kartu Izin Tinggal Sementara).

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya