Liputan6.com, Jakarta - Berkas kasus Buni Yani yang semula dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kini dipindahkan ke Kejati Jawa Barat. Pemindahan ini dilakukan pada pelimpahan kedua oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Waluyo mengatakan, pihaknya sempat menerima pelimpahan berkas perkara Buni Yani, namun dikembalikan ke penyidik karena dianggap salah alamat.
Baca Juga
"Dulu kan dikirim ke sini, tapi dibalikin lagi, kemudian dilimpahkan ke (Kejati) Jabar," ujar Waluyo saat dihubungi, Jakarta, Rabu (22/2/2017).
Advertisement
Menurut Waluyo, locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana yang dilakukan Buni Yani berada di Depok, Jawa Barat, sehingga jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati DKI tak berwenang menangani itu.
"Locus-nya pada saat itu di Jabar. Meng-upload dan semuanya itu di sana. Memang awalnya ke kita, tapi setelah diteliti JPU, locus delicti-nya ada di Jabar," beber dia.
Buni Yani merupakan salah satu pengunggah penggalan video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok soal Surat Al Maidah ayat 51 saat berkunjung ke Pulau Seribu. Dalam kasus ini, polisi tak mempermasalahkan konten video yang diunggah.
Namun caption atau deskripsi yang ditulis Buni Yani di akun Facebook-nya dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Buni Yani sempat menggugat praperadilan, namun ditolak PN Jakarta Selatan.