Hampir 3 Bulan Tersangka, Apa Kabar Kasus Buni Yani?

Buni Yani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penghasutan berbau SARA melalui media sosial terkait penyebaran video pidato Ahok.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 17 Feb 2017, 19:00 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2017, 19:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Buni Yani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penghasutan berbau SARA melalui media sosial pada Rabu 23 November 2016. Namun hingga saat ini, berkas pengunggah penggalan video ceramah Gubernur DKI Ahok di Kepulauan Seribu itu masih belum lengkap.

"Ya tunggu saja nanti dari kejaksaan, kita sudah kirim," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/2/2017).

Pada Desember 2016, penyidik telah melimpahkan berkas penyidikan kasus pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan Tersangka Buni Yani ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun berkas tersebut dikembalikan ke penyidik atau P19 lantaran dianggap kurang lengkap.

Dan kini berkas tersebut telah dilimpahkan kembali ke Kejati DKI. "Sudah kita serahkan lagi ke kejaksaan. Kita masih nunggu ya," ucap Argo.

Menurut Argo, saat ini berkas kasus Buni Yani tengah dikaji jaksa penuntut umum (JPU) yang telah ditunjuk kejaksaan. Namun Argo tak merinci kapan persisnya berkas tersebut dilimpahkan ke kejaksaan.

"Intinya kita udah mengirimkan kembali (perbaikan), tapi nanti dari kejaksaan bagaimana (dikembalikan atau dinyatakan lengkap), kan masih menunggu," kata dia.

Dihubungi terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo mengaku pihaknya tak menerima berkas kasus Buni Yani. Menurut dia, berkas tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

"Dilimpahkan ke Kejati Jabar mas, bukan DKI," ucap Waluyo singkat.

Buni Yani merupakan salah satu pengunggah video penggalan pidato Ahok di Kepulauan Seribu soal Surat Al Maidah ayat 51. Dalam kasus ini, polisi tak mempermasalahkan isi video yang diunggah.

Namun caption atau deskripsi yang ditulis Buni Yani dalam status Facebook-nya dianggap melanggat Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Buni Yani sempat menggugat praperadilan di PN Jakarta Selatan terkait hal ini, namun ditolak.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya