KPK Pantang Mundur Usut Nama Besar di Kasus E-KTP

Meski banyak nama besar dan legislator yang diduga terlibat e-KTP, KPK mengaku tetap akan menjalankan kewenangannya.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 08 Mar 2017, 06:55 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2017, 06:55 WIB
ilustrasi E-KTP
ilustrasi E-KTP

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap mengungkap nama-nama besar diduga terlibat dalam kasus suap pengadaan e-KTP. Meski banyak nama besar dan legislator yang diduga terlibat, KPK mengaku tetap akan menjalankan kewenangannya sebagai penegak hukum.

"Kami sedang mengusut kasus e-KTP, dan pengusutan dilakukan di jalur hukum. Sebagai penegak hukum, KPK akan menegakan hukum itu," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Maret 2017.

Dalam mengungkap suatu kasus, ia mengungkapkan, pihak KPK bekerja sesuai dengan prosedur yang ada. Jika menemukan bukti permulaan yang cukup untuk diselidiki, penyidik KPK akan langsung bergerak.

"Prinsip di KPK sederhana, penegakan hukum harus berdasarkan bukti yang kuat. Dan sebaiknya proses hukum itu dihormati," kata Febri.

Terlebih dalam mengusut suatu kasus, KPK dilindungi Undang-Undang yang berlaku. Termasuk dalam mengungkap dugaan suap e-KTP yang ditengarai merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

"KPK hanya mendasarkan kewenangan di UU 30 (tahun 2002). Kita lakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan itu sudah kami lakukan kalau ada fakta hukum, tentu akan kami dalami lebih lanjut," beber Febri.

KPK telah menetapkan dua tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek E-KTP pada 2011-2012 di Kemendagri. Keduanya, yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, KPK menyebut dugaan korupsi proyek E-KTP pada 2011-2012 ini sebagai salah satu kasus besar yang rumit. Setidaknya, sudah lebih dari 250 saksi diperiksa untuk proyek yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun.

"Agak pelik memang ini kasus (e-KTP). Di samping sudah lama, orang-orangnya sudah pensiun," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, di Jakarta, R‎abu 16 November 2016.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya