Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji mengusut tuntas kasus e-KTP. Terlebih, KPK telah menemukan sejumlah fakta baru dalam persidangan perkara dugaan suap pengadaan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
"KPK tentu tetap akan proses kasus ini. Kami sudah pelajari lebih lanjut fakta yang muncul di persidangan. Ada pengembangan signifikan," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).
Terkait pelaporan yang dilayangkan akan Marzuki Alie dan Melchias Marcus Mekeng terhadap para terdakwa dan saksi e-KTP, KPK tak terlalu mempersoalkan hal tersebut.
Advertisement
Marzuki Alie melaporkan Andi Agustinus alias Andi Narogong dan terdakwa e-KTP Irman dan Sugiharto. Sedangkan Mekeng melaporkan Andi Narogong ke Bareskrim Polri.
Alie dan Mekeng menganggap Andi, Irman dan Sugiharto telah melakukan pencemaran nama baik dengan mencatut nama Alie dan Mekeng terima uang bancakan e-KTP.
Febri mengatakan, pelaporan tersebut tak akan mengganggu kasus e-KTPÂ yang sudah masuk ke persidangan.
"Untuk pelaporan-pelaporan, pihak kepolisian memahami ketentuan UU 31 tahun 1999. Perkara yang masuk dipersidangan akan diprioritaskan agar bisa menuntaskan sehingga tidak bias," kata Febri.
Meski Marzuki dan Mekeng menolak disebut terima uang bancakan e-KTP, KPK tetap akan memanggil Alie dan Mekeng dalam sidang e-KTP. Alie disebut dalam dakwan terima uang Rp 20 miliar, dan Mekeng disebut terima uang USD 1,4 juta.
"Kasus e-KTP sudah kami sampaikan, semua pihak yang terlibat dan didukung bukti tentu saja ditindaklanjuti. Kami sudah mulai," kata Febri.
Sebelumnya, dua mantan anak buah Gamawan Fawzi, yakni Irman dan Sugiharto didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek e-KTP. Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Irman merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara itu, Sugiharto ialah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri.
Atas perbuatannya itu, Irman dan Sugiharto didakwa melangar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan kasus e-KTP disebutkan nama-nama besar yang diduga ikut menikmati aliran dana megaproyek senilai Rp 5,9 triliun. Mereka adalah, Anas Urbaningrum, Melcias Marchus Mekeng, Olly Dondokambey, Tamsil Lindrung, Mirwan Amir, Arief Wibowo, Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Agun Gunandjar, Mustoko Weni, Ignatius Mulyono, Taufik Effendi, Teguh Djuwarno, Miryam S Haryani.
Kemudian, Nu'man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, dan Jazuli Juwaini, Markus Nari, Yasonna H. Laoly, Khatibul Umam Wiranu, M. Jafar Hafsah, Ade Komarudin, Marzuki Ali, dan 37 anggota Komisi II lainnya.