Pansus Pemilu Usul Komisioner KPU Dari Kalangan Parpol

Ketua Pansus Revisi UU Pemilu Lukman Eddy mengatakan, usulan itu baru sekedar wacana setelah Pansus kunjungan ke Jerman beberapa waktu lalu.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 22 Mar 2017, 08:01 WIB
Diterbitkan 22 Mar 2017, 08:01 WIB
Rapat Pemilu
Rapat Pemilu

Liputan6.com, Jakarta - Panitia Khusus Revisi Undang-Undang Pemilu ingin agar komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) berasal dari partai politik. Ketua Pansus Revisi UU Pemilu Lukman Eddy mengatakan, usulan itu baru sekedar wacana setelah Pansus kunjungan ke Jerman beberapa waktu lalu.

"Itu wacana yang berkembang. Ada dua opsi, bisa itu jadi bagian unsur KPU. Kalau di Jerman itu ada unsur pemerintah di KPU-nya kemudian ada unsur parpol ada masyarakat. Kalau kita masyarakat semua," kata Lukman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 21 Maret 2017.

Sementara opsi kedua, kata Wakil Komisi II DPR ini adalah komisioner KPU tidak dari parpol, melainkan ada hal khusus yang diatur dalam UU.

"Sebenarnya sekarang ini sudah ada dalam manajemen KPU, dengan memberlakukan LO-LO dari parpol tapi tidak ada payung hukumnya," ucap Lukman.

Wakil Ketua Pansus Pemilu Yandri Susanto juga mengatakan, usulan ini mengacu pada keanggotaan KPU di Jerman yang terdiri dari delapan orang berlatar belakang partai politik, dan dua orang hakim untuk mengawal bila muncul permasalahan hukum.

Lalu bagaimana soal independensi KPU?

"Itu kami tanya kemarin. Di situlah katanya kalau dari partai politik saling menjaga. Enggak mungkin di situ ada kecurangan karena akan ketahuan," tandas Yandri.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya