Suap Hakim MK, Pegawai CV Sumber Laut Perkasa Diperiksa KPK

Kasus ini bermula dari OTT penyidik KPK terhadap Patrialis Akbar di sebuah mal.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 31 Mar 2017, 12:42 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2017, 12:42 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga pegawai CV Sumber Laut Perkasa milik Basuki Hariman, tersangka penyuap mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.

Mereka adalah Kumala Dewi Sumartono, Bagian Keuangan CV Sumber Laut Perkasa. Resty Octavia Iskandar, Admin Pembelian CV Sumber Laut Perkasa, dan Evi Julia Novarida Admin CV Sumber Laut Perkasa.

"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BHR (Basuki Hariman)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (31/3/2017).

Selain tiga orang tersebut, penyidik KPK memeriksa Ahmad Ghozali, pihak swasta. Serupa dengan tiga lainnya, Ahmad Ghozali juga akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas Basuki Hariman.

Basuki Hariman merupakan tersangka penyuap Patrialis Akbar terkait permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.

Kasus ini bermula dari OTT penyidik KPK terhadap Patrialis Akbar di sebuah mal. Bersama Patrialis, KPK juga mengamankan Kamaludin yang diduga sebagai perantara suap.

Patrialis disangka menerima suap dari Basuki Hariman dan NG Fenny. Basuki merupakan ‎bos pemilik 20 perusahaan impor daging, sedangkan NG Fenny adalah sekretarisnya.

Sebagai penerima suap, KPK menjerat Patrialis Akbar dan Kamaludin dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan UU Nomor 20 Tahun ‎2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya