Sekjen FUI Al Khaththath Tolak Tandatangani Surat Penangkapan

Al Klaththath merasa tidak pernah melakukan makar.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 31 Mar 2017, 20:11 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2017, 20:11 WIB
Tim Kuasa Hukum Koordinator Aksi 31 Maret, Muhammad Al Khaththath
Tim kuasa hukum koordinator aksi 31 Maret menilai polisi bertindak berlebihan dengan penahanan Muhammad Al Khaththath. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka dugaan makar, Muhammad Al Khaththath menolak menandatangani surat perintah penangkapan. Hal itu disampaikan, Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan, Jumat (31/3/2017). Dia mengatakan Al Khaththath ditangkap di hotel Kempinski.

Saat itu, kliennya tengah berada di kamar hotel nomer 123 bersama sang istri. Kliennya sengaja berada di hotel lantaran berdekatan dengan lokasi aksi pada 31 Maret 2017.

"Beliau sebagai penanggung jawab demo, rumahnya kan di Bogor, melihat dekat beliau menginap di sana," terang Achmad Michdan.

Tiba-tiba seorang manager hotel mengetuk pintu dan memberitahukan bahwa ada tamu. Kliennya telah menduga tamu yang dimaksud adalah polisi. Benar saja, polisi berjumlah empat orang langsung menjelaskan kedatangnya kepada Al Khaththath.

"Bapak (Al Khaththath) diduga melakukan makar. Surat penangkapan baru ditunjukkan disini," ujar dia.

Saat itulah kliennya langsung di bawa ke Mako Brimob Kelapa II Depok. "Klien saya sejak pukul 02.00 WIB berada di sini," ungkapnya.

Namun demikian, hingga kini kliennya tidak mau menandatangai surat perintah penangkapan. "Beliau menolak keras," ujarnya.

Sebab, Al Klaththath merasa tidak pernah melakukan makar. Sementara aksi 31 Maret 2017 hanyalah untuk menyampaikan aspirasi kepada presiden Joko Widodo agar menjalankan Undang-Undang.

"Beliau tidak ada perencanaan untuk melakukan makar. Beliau keberatan dengan tuduhan itu," ungkap Achmad.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya