Liputan6.com, Jakarta - Tim Panitia Seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menyerahkan 3 nama calon hakim kepada Presiden Jokowi. Beberapa pertimbangan menjadi perhatian pansel sampai akhirnya bisa memilih ketiga nama itu.
Ketua Tim Pansel Hakim MK Harjono mengatakan, permintaan pengisian kursi hakim MK ini memang mendadak karena masalah hukum. Karena itu pula, kirteria utama yang menjadi fokus seleksi adalah integritas.
Baca Juga
"Berkaca dari pengalaman-pengalaman apa yang terjadi itu maka Pansel memusatkan pada persoalan integritas. kita sangat memberi perhatian terhadap integritas calon itu," kata Harjono di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/4/2017).
Advertisement
Memang intergritas bukan satu-satunya syarat yang diperhatikan dalam memilih calon hakim MK. Kriteria itu sudah tertuang dalam undang-undang, misalnya menguasai undang-undang dasar dan negarawan.
"Jadi integritas adalah salah satu yang kita tonjolkan dan kemudian yang lain juga syarat yang kemudian harus dipenuhi," imbuh dia.
Siapa Ranking tertinggi?
Harjono mengatakan kriteria penguasaan, integritas, dan independensi menjadi faktor paling utama pansel menentukan calon hakim MK.
Dari 3 nama yang diserahkan kepada Presiden, Harjono mengatakan, Guru Besar Universitas Andalas menempati ranking tertinggi. Disusul Dosen Universitas Nusa Cendara Bernard Tanya, dan Mantan Pegawai Kemenkumham Wicipto Setiadi.
"Iya (Saldi Isra tertinggi)," ungkap dia.
Meski begitu, Harjono tidak mau mengungkapkan perolehan nilai yang diraih oleh ketiga calon. Hal ini berkaitan dengan keputusan Presiden JokoWi dalam memilih satu dari 3 nama calon yang akan menjadi Hakim MK pengganti Patrialis Akbar.
"Saya kira ranking seperti itu, jaraknya, bagaimana itu menjadi rahasia pansel dan Presiden yang tahu," dia memungkas.