Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR RI Setya Novanto mengaku tak pernah menerima aliran dana suap dari proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik, atau e-KTP. Hal tersebut disampaikan Setya Novanto saat bersaksi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"Tidak pernah, Yang Mulia," kata Setya Novanto yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto, Kamis (6/4/2017).
Mendengar jawaban dari mantan Ketua Fraksi Partai Golkar ini, Ketua Majelis Hakim John Halasan Butar Butar langsung membuka fakta persidangan. Menurut Hakim John, sudah ada pihak yang menyebut Setya Novanto menerima aliran dana tersebut.
Advertisement
"Tidak benar, Yang Mulia. Betul, saya yakin. Betul, sesuai dengan sumpah saya," kata Setya Novanto.
Setya Novanto juga mengaku tak tahu secara detail mengenai proyek e-KTP. Meski jabatannya pada saat itu sebagai Ketua Fraksi, dia hanya mendapat laporan terkait rapat pembahasan e-KTP dengan Komisi II DPR melalui Chairuman Harahap. Chairuman sendiri saat itu Ketua Komisi II DPR.
"Dilaporkan oleh Chairuman yang kebetulan juga dari Golkar. Itu juga hanya laporan sepintas," kata Setya Novanto.