Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap pedangdut Saipul Jamil atas kasus dugaan suap pemulusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Saipul Jamil yang merupakan terpidana kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ini akan diperiksa sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka pemberi hadiah atau janji terkait perkata pada PN Jakarta Utara," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (7/4/2017).
Baca Juga
Pemeriksaan terhadap Saipul Jamil juga agar berkas perkaranya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. "Pemeriksaan untuk melengkapi berkas penyidikan agar segera disidang," kata Febri.
Advertisement
Pada pemeriksaan sebelumnya, Jumat 24 Maret 2017, penasihat hukum Saipul Jamil, Tito Hananta berharap, berkas perkara kliennya bisa rampung pada awal Mei 2017.
"Mudah-mudahan rampung dan bisa disidang. Bang Ipul akan kooperatif," kata Tito.
KPK menetapkan artis Saipul Jamil sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemberian suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.
Saipul Jamil disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.