Komisi X DPR Uji Publik RUU Kebudayaan ke DIY

Tim Kunjungan Kerja Komisi X DPR melakukan kunjungan ke Kompleks Kepatihan Daerah Istimewa Yogyakarta.

oleh Liputan6 diperbarui 07 Apr 2017, 16:37 WIB
Diterbitkan 07 Apr 2017, 16:37 WIB
Komisi X DPR Uji Publik RUU Kebudayaan ke DIY
Tim Kunjungan Kerja Komisi X DPR melakukan kunjungan ke Kompleks Kepatihan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Liputan6.com, Jakarta Tim Kunjungan Kerja Komisi X DPR melakukan kunjungan ke Kompleks Kepatihan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) guna dialog dengan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kebudayaan.

Ketua Tim Panja RUU tentang Pemajuan Kebudayaan sekaligus Wakil Ketua Komisi X DPR Ferdiansyah mengungkapkan bahwa draf RUU tersebut telah rampung dan akan segera disahkan pada masa sidang IV mendatang.

"RUU tentang Kebudayaan atau RUU tentang Pemajuan Kebudayaan terdiri dari IX Bab dan 62 pasal. Bab tersebut terdiri dari ketentuan umum, pemajuan, hak dan kewajiban, tugas dan wewenang, pendanaan, penghargaan, larangan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup," jelasnya saat rapat uji publik RUU Kebudayaan di Yogyakarta, Rabu (05/04) lalu.

Politisi F-Golkar itu menambahkan, waktu yang lama dan biaya yang tidak sedikit sangat dibutuhkan dalam proses inventarisasi yang masuk dalam upaya perlindungan kebudayaan.

"Inventarisasi dilakukan melalui sistem pendataan kebudayaan terpadu. Sementara itu inventarisasi objek pemajuan kebudayaan meliputi pencatatan dan pendokumentasian, pemantapan dan pemutakhiran data ," ucap Ferdi.

Sementara itu Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X dalam sambutannya sangat mengapresiasi kedatangan Komisi X DPR dalam rangka uji publik RUU tentang Pemajuan Kebudayaan.

"Budaya itu kompleks karena semua dari hasil cita rasa, karsa, dan karya manusia sangat luas. Jadi jika nanti UU Kebudayaan disahkan dan masih banyak kekurangan wajar saja. Tidak ada UU yang sekali jadi tanpa adanya perbaikan ," ungkapnya.

Meski demikian, orang nomor satu di DIY itu sangat berharap agar RUU tentang Pemajuan Kebudayaan bisa segera mungkin disahkan. Mengingat UU tersebut bisa menjadi panduan bagi daerah mengaplikasikan peraturan daerahnya.

"Tentunya hal ini bisa jadi panduan bagi daerah, bagaimana daerah-daerah ini punya potensi, itu bisa kita bangun menjadi peraturan daerah. Seiring dengan segera disahkannya RUU tersebut harapannya bisa membangun peradaban baru menjadi masyarakat modern yang tidak lepas dari konteks kearifan budaya ," terangnya.

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya