Kasus E-KTP, Drajat Akui Antar Bingkisan Uang ke Kompleks DPR

Jaksa KPK mencecar Drajat atas perannya dalam pengadaan proyek e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 20 Apr 2017, 14:39 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2017, 14:39 WIB
Sidang Lanjutan Korupsi e-KTP, Jaksa Hadirkan 8 Orang Saksi
Dua orang saksi bersiap mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan e-KTP di pengadilan Tipikor, Jakarta (10/4). Sidang kali ini masih beragendakan pemeriksaan saksi. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Ditjen Dukcapil Kemendagri Drajat Wisnu Setyawan menjadi saksi dari terdakwa Irman dan Sugiharto terkait kasus korupsi e-KTP. Dia pun dicecar jaksa KPK atas perannya dalam pengadaan proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Dalam kesaksiannya, Drajat mengakui pernah mengantarkan bingkisan yang diduga berisi uang ke rumah legislator di Komplek DPR Kalibata, Jakarta Selatan.

"Iya pernah pak," ujar Drajat bersaksi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/4/2017).

Mendenger kejujuran Drajat, Jaksa Abdul Basyir lantas bertanya kepada siapa Drajat memberikan bingkisan tersebut. Drajat mengaku tak tahu siapa anggota DPR yang dia tuju tersebut.

"Saya dibekali alamat saja. Alamat di komplek DPR di Kalibata," kata Drajat.

Elakan Drajat tak membuat Jaksa Basyir lantas percaya. "Ketemu siapa saudara di sana?" tanya Jaksa Basyir.

"Hanya bertemu dengan seorang perempuan," jawab Drajat yang juga megaku tak tahu siapa perempuan tersebut.

"Saya hanya mengantarkan bingkisan. Ternyata orang yang saya sampaikan sedang tidak ada, istrinya yang terima, lalu dia sampaikan akan disampaikan ke suaminya," jelas Drajat.

Mendengar pernyataan Drajat itu, Jaksa Basyir merasa aneh. Menurut sang jaksa, bagaimana mungkin orang mengunjugi rumah namun tidak tahu pemiliknya.

"Saya hanya dibekali alamatnya saja. Bingkisan sudah dibungkus oleh beliau (Irman). Isinya saya enggak tahu apa. Saya juga nggak tahu isinya berapa. Saya nggak dapat informasi nama suaminya," Drajat mengelak.

Melihat Drajat selalu mengelak dan terlihat tak jujur dalam persidangan. Jaksa pun mengingatkan konsekuensi atas pemberian keterangan palsu. Meski sudah diingatkan jaksa, Drajat tetap bertahan pada keterangannya.

"Saya nggak diberikan keterangan awalnya," kata Drajat.

Saat ditanya apakah rumah yang dia tuju merupakan kediaman Ade Komarudin, Drajat lagi-lagi mengaku tak tahu. "Saya nggak tahu pak. Uang hanya diberikan ke istrinya," kata Drajat.

Dalam kasus e-KTP, KPK telah menetapkan 4 tersangka. Mereka adalah Irman, Sugiharto, Andi Narogong, dan Miryam S Haryani.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya