Liputan6.com, Jakarta - Brigadir K, anggota Polres Lubuk Linggau Sumatera Selatan terancam dipidana akibat aksi 'koboi' nya yang diduga menembak satu keluarga karena menghidari razia kendaraan di Jalan Fatmawati, Kabupaten Lubuk Linggau, Sumatera Selatan pada Selasa 18 April 2017 lalu.
Irwasum Polri Komjen Dwi Priyatno mengatakan tindakan yang diambil Brigadir K saat razia tersebut tidak tepat. Dwi menduga kurangnya pengawasan dari atasan menjadi pemicu Brigadir K tak tepat menggunakan kewenangan diskresinya.
"Ini kan tidak lepas dari tanggung jawab atasannya, kurang pengawasan, dan arahan kepada anggotanya, kurang tepat," kata Dwi di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/4/2017).
Advertisement
Karenanya, sambung Dwi, pihaknya juga memeriksa sejumlah anggota polisi lainnya yang berada di lokasi razia berdarah itu, termasuk memeriksa atasan Brigadir K.
"Bagaimana cara mereka memimpin bawahannya di lapangan," ucap Dwi.
Sebelumnya, sebuah mobil sedan berplat nomor BG 1488 ON ditembak oleh anggota Polres Lubuk Linggau karena diduga menolak di razia. Akibatnya, penumpang mobil yang berjumlah tujuh orang terkena timah panas petugas. Belakangan diketahui satu orang bernama Surini (50) tewas, sementara enam orang lainnya mengalami luka tembak di beberapa bagian tubuh.
Dari hasil pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menyimpulkan bahwa pelaku penembakan adalah Brigadir K. Dia pun saat ini telah berstatus sebagai terperiksa, dan terancam dipidana.