Polri Tindak Lanjuti Laporan Fadli Zon soal Cuitan Bernada Ancaman

Pihak Polri segera menindaklanjuti laporan Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Laporan tersebut terkait penyebaran ujaran kebencian di media sosial.

oleh Andi Jatmiko diperbarui 03 Mei 2017, 10:49 WIB
Diterbitkan 03 Mei 2017, 10:49 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pihak Polri segera menindaklanjuti laporan Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Laporan tersebut terkait penyebaran ujaran kebencian di media sosial Twitter. Sebelumnya, Fadli Zon melalui kuasa hukumnya ACTA (Advokat Cinta Tanah Air) melaporkan akun twitter @NathanSuwanto kepada Bareskrim Polri karena akun tersebut membuat cuitan bernada ancaman.

Nathan dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 29 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). UU tersebut mengatur soal penyebaran ujaran kebencian atau permusuhan serta ancaman kekerasan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya