Polri, KPK dan Kejagung Serentak Usut Kasus Pagar Laut Tangerang, Bakal Tumpang Tindih?

Tiga lembaga penegak hukum mengusut kasus pagar Tangerang. Apakah nanti penyelidikannya bakal tumpang tindih?

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 05 Feb 2025, 01:00 WIB
Diterbitkan 05 Feb 2025, 01:00 WIB
Ditarget Selesai Paling Cepat 10 Hari, TNI AL Bersama Nelayan Cabut Pagar Laut di Tangerang
Sebanyak 600 personel TNI AL bersama para nelayan Tanjung Pasir membongkar pagar laut tanpa izin. (merdeka.com/Arie Basuki)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro memastikan akan memproses penyidikan kasus pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Hal itu disampaikan Djuhandhani menanggapi KPK dan Kejaksaan Agung yang ikut mengusut kasus pagar laut di Desa Kohod, Tangerang, Banten.

"Saya rasa tidak (tumpang tindih). Kan sudah jelas pasalnya sudah berbeda," kata Djuhandhani di kantornya, Selasa (4/2/2025).

Djuhandhani menerangkan, kewenangan kepolisian mencari dugaan tindak pidana umum. Karena itu, dia menilai koordinasi dengan pihak KPK belum diperlukan.

"Karena KPK itu kan terkait dengan tindak pidana korupsi. Tugas kami hanya melaksanakan penyelidikan-penyidikan terkait tindak pidana umum. Dalam hal ini terkait kasus pemalsuan terkait dengan SHGB yang sudah muncul tersebut," ujar dia.

"Mungkin obyek kasusnya saja yang mungkin ada kemiripan, tapi pasal maupun subyek hukumnya berbeda," dia menambahkan.

Sementara terkait penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Djuhandhani mengaku belum mengetahui secara detail.

"Mungkin bisa tanyakan ke Kejagung. Tapi setahu saya kalau tindak pidana umum itu yang menangani adalah kepolisian. Nggak tahu kalau Kejagung menangani juga. Ini kami nggak tahu, malah dari rekan-rekan yang tahu," ujar dia.

Kades Kohod Mangkir Panggilan Polri

Nusron Wahid
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menilik lokasi pagar laut Tangerang, Banten. (Dok Kementerian ATR)... Selengkapnya

Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Arsin mangkir saat dimintai keterangan oleh polisi terkait kasus pagar laut di wilayahnya.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan, pihaknya telah mengundang Kades Kohod tersebut untuk memberikan klarifikasi terkait kasus pagar laut, namun tak kunjung hadir.

 "Kepala desa, kami sudah memanggil tapi belum hadir," kata Djuhandhani di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

Djuhandhani menerangkan, Arsin diundang klarifikasi saat kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Menurut dia, karena sifatnya undangan maka penyidik tak terlalu ambil pusing terkait ketidakhadiran Kades Kohod tersebut.

"Kami undang ya. Karena proses klarifikasi, proses lidik, kami undang. Tentu saja kalau undangan, klarifikasi dengan sifatnya undangan, itu bisa terserah enggak hadir," ujar dia.

Namun jenderal bintang satu Polri itu mengingatkan, pemanggilan akan memiliki konsekuensi hukum setelah kasus yang ditangani naik ke penyidikan. 

Penanganan kasus pagar laut di wilayah Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang sendiri diketahui telah dinaikkan ke tahap penyidikan (sidik) setelah polisi menemukan unsur pidana berupa dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB).

"Kalau sudah menemukan tindak pidana kita melaksanakan penyidikan nantinya kami sudah siap. Dengan upaya sepaksa pun kami sudah siap," ujar Djuhandhani menegaskan.   

Infografis

Infografis Misteri Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi
Infografis Misteri Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya