Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka Kasus Dana Hibah Pramuka

Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka dalam kasus dana hibah Kwarda Pramuka DKI Jakarta yang menyeret Sylviana Murni.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 03 Mei 2017, 17:32 WIB
Diterbitkan 03 Mei 2017, 17:32 WIB
korupsi-ilustrasi-131003d.jpg

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kwarda Pramuka DKI Jakarta yang menyeret nama mantan Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka DKI Jakarta 2014, Sylviana Murni.

"Sudah ada satu tersangka kasus Kwarda ini bernama Delli," ungkap Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Erwanto di Jakarta, Rabu (3/5/2017).

Kombes Pol Erwanto mengungkap, dana hibah diberikan, Delli Indriyanti menjabat sebagai Bendahara Kwarda Pramuka DKI Periode 2014-2015. "Jabatan dia di Kwarda waktu itu sebagai bendahara," ujar Erwanto.

Kini, Delli diketahui berada di rutan Pondok Bambu lantaran terjerat kasus korupsi mark up rehabilitasi SMP 187 Kalideres, Jakarta Barat.

Delli yang menjabat sebagai Kasudin Dinas Pendidikan Jakarta Barat melakukan mark up bangunan di Dinas Pendidikan sehingga merugikan negara senilai Rp 509 juta. Padahal dana hibah ini menggunakan anggaran tahun 2014-2015 yang setiap tahunnya mengucurkan dana hingga Rp 6,81 miliar.

Sylviana Murni saat diperiksa Polri beberapa waktu lalu mengaku bahwa tidak ada yang salah dalam penggunaan dana hibah tersebut. Dia justru mengatakan sisa anggaran yang berjumlah Rp  801 juta telah dikembalikan ke negara.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya