Liputan6.com, Jakarta Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok atas kasus dugaan penodaan agama. Dalam putusannya, Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
"Menyatakan Ir Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan memerintahkan terdakwa ditahan," tegas Ketua Majelis Hakim Dwiarso dalam persidangan di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Advertisement
Baca Juga
Vonis Ahok ini lebih berat bila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menuntut Ahok hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mempersilakan Ahok untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya terkait langkah banding. Selama sekitar 3 menit, Ahok berdiskusi dengan kuasa hukum.
"Saya akan melakukan banding," ucap Ahok setelah berdiskusi dalam sidang pembacaan vonis.
Kasus Ahok, nyatanya, masih jauh dari kata akhir. Ahok masih berjuang untuk melawan vonis tersebut. Selengkapnya, perjalanan sidang ahok dari awal hingga vonis dalam infografis di bawah ini: