Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencari fakta-fakta baru dalam dugaan korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama yang menyeret Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq. Termasuk, soal pertemuan Fahd dengan Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar.
"Kami klarifikasi terkait suap Alquran dan pertemuan yang dihadiri saksi saat itu. Informasi yang muncul dalam fakta persidangan kami klarifikasi lebih lanjut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2017).
Febri mengatakan, pemeriksaan terhadap Nasaruddin dalam kapasitasnya sebagai mantan Dirjen Bimas Islam dan mantan Wakil Menteri Agama.
Advertisement
Dalam persidangan dengan terdakwa Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya, nama Nasaruddin Umar sempat disebut oleh Fahd. Saat itu Fahd yang hadir sebagai saksi mengaku sempat bertemu dengan Nasaruddin untuk mengecek proyek-proyek di Kemenag pada 2011. Tahun tersebut merupakan tahun di mana proyek pengadaan Alquran dan laboratorium komputer tengah berjalan.
Dugaan lain yang menyebut keterlibatan Nasaruddin Umar dalam proyek ini lantaran KPK juga sudah memiliki sadapan percakapan antaran Zulkarnaen Djabar dengan Nasaruddin. Percakapan tersebut diduga membahas dua proyek yang sudah dikorupsi ini termasuk membahas tentang fee proyek tersebut.
Namun Febri belum mau menjelaskan lebih jauh. Menurutnya, fakta pertemuan dan percakapan yang sudah dimiliki oleh KPK tak bisa diungkap ke publik.
"Sebagaian fakta sudah muncul di persidangan. Tapi ini masih penyidikan, jadi tidak bisa kami konfirmas benar atau tidaknya. Pada prinsipnya yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk FEF dan pertemuan yang terjadi saat itu," kata Febri.
KPK telah menetapkan Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2011-2012. Fahd merupakan tersangka ketiga dalam perkara ini.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Zulkarnaen Djabar. Sementara Dendy Prasetya, yang juga anak Zulkarnaen Djabar dihukum penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta.
KPK menduga FEF melanggar Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf b, lebih subsider Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 KUHP.