Polri Masih Pertimbangkan Penangguhan Penahanan ARP

Sebelumnya, ARP meminta maaf kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian karena telah menyebut bom Kampung Melayu hanya sebuah rekayasa.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 30 Mei 2017, 20:57 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2017, 20:57 WIB
Polisi Amankan Lokasi Ledakan Kampung Melayu
Sejumlah polisi berjaga di sekitar Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Rabu (24/5). Polisi dari Polres Jakarta Timur dan Gegana Polda Metro Jaya tengah menyusuri lokasi ledakan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - ARP tersangka kasus ujaran kebencian menyampaikan permohonan penangguhan penahanan. Ia ditangkap polisi karena menyebut bom Kampung Melayu hanya sebuah rekayasa.

Namun, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan penangguhan penahanan terhadap ARP.

"Akan jadi penilaian penyidik apakah bisa ditangguhkan apa tidak. Tapi penahanan oleh penyidik memiliki penilaian sendiri, apakah tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan, melarikan diri, dan sebagainya," kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5/2017).

Dia memastikan proses hukum terhadap ARP tetap akan dilanjutkan. Hal ini guna memberi efek jera kepada yang bersangkutan dan pembelajaran kepada masyarakat lain agar berhati-hati menggunakan media sosial. Khususnya yang mengunggah konten berbau provokasi dan kebohongan.

"Kita harus lihat proses penegakan hukum jadi pembelajaran bagi kita supaya berhati-hati untuk mem-posting, apalagi yang di-posting itu jadi kegiatan sehari-hari," ujar Martinus.

Dalam kasus ARP, menurut dia adanya postingan yang bersangkutan membuat semua pihak tercengang. Mengingat korban yang ditimbulkan akibat ledakan bom tersebut tidak hanya memakan korban jiwa dari aparat kepolisian, tetapi juga trauma masyarakat.

"Sehingga tidak muncul lagi hal yang sama (kabar hoax). Apabila kebohongan terus berulang bisa jadi kebenaran. Kita hentikan kebohongan itu agar tidak jadi kebenaran," tegas Martinus.

Sebelumnya, ARP meminta maaf kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian karena telah menyebut bom Kampung Melayu hanya sebuah rekayasa. Hal ini disampaikan ARP setelah ditangkap Polda Sumatera Barat dan dibawa ke Polda Metro Jaya.

"Dua hari lalu dibawa ke Jakarta, sekarang jadi tahanan Polda Metro Jaya titipan Bareskrim," ujar Kuasa Hukum ARP, M Ihsan kepada Liputan6.com di Jakarta.

Ihsan mengatakan, ARP berharap Kapolri memaafkannya dan melepaskannya dari tahanan. "Ini atas kemanusiaan saja, dengan Kapolri memaafkan itu pelajaran buat semua. Jadi, kalau Kapolri memaafkan, itu akan membuat Kapolri dianggap memiliki hati yang lapang," tandas Ihsan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya