Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menyatakan jajarannya tidak perlu menunggu laporan masyarakat terkait persekusi. Polisi bisa langsung menindak dan melakukan proses hukum terhadap pelaku tanpa harus ada pelaporan.
"Bisa diproses hukum meski tak ada laporan, karena itu delik pelanggaran hukum," tegas Tito di rumah dinas Ketua MPR Zulkifli Hasan di Jalan Widya Candra, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).
Mantan Kapolda Metro Jaya ini mengatakan tidak ada ruang bagi pelaku persekusi untuk bebas melakukan perbuatannya di Indonesia.
Advertisement
"Kita pasti akan bertindak. Saya sudah memerintahkan kepada jajaran, jangan takut," kata Tito.
Tak luput, dia mengimbau kepada seluruh masyarakat, jika merasa dirugikan bisa melaporkan kepada pihaknya dan tidak main hakim sendiri.
"Saya tentunya mengharapkan kepada pihak-pihak yang mungkin merasa dirugikan melakukan saluran hukumnya, yaitu membuat pelaporan," imbau Tito.
Â