Menkeu Era Habibie soal Kasus BLBI: Tanya ke Penyidik

KPK menetapkan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka penerbitan SKL BLBI.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 12 Jun 2017, 15:44 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2017, 15:44 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Keuangan era Presiden BJ Habibie Bambang Subianto diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Bambang keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 13.30 WIB. Bambang yang juga sempat menjabat Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) ini terlihat kesal kepada awak media yang mencoba mencari informasi BLBI dari dirinya.

"Eh, elu umur berapa waktu itu," ujar Bambang saat ditanya perihal apakah dia sebagai mantan Ketua BPPN sempat menagih utang ke Sjamsul Nursalim, selaku pemilik Bank Dagang Negara Indonesia, Senin (12/6/2017).

Dia juga enggan memberikan komentar mengenai penyidikan yang dilakukan KPK hari ini. Selebihnya, Bambang mengaku sudah memberikan keterangan kepada penyidik KPK terkait pemeriksaannya untuk tersangka mantan Kepala BPPN Syafrudin Arsyad Tumenggung. "Tanya penyidik saja," kata Bambang.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka penerbitan SKL BLBI kepada BDNI milik Sjamsul Nursalim. Penerbitan SKL itu diduga merugikan negara hingga Rp 3,7 triliun.

Syafruddin disangkakan KPK melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK telah meminta Sjamsul Nursalim kembali ke Tanah Air untuk memudahkan penyidikan. Sjamsul diketahui tengah berada di Singapura.

 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya